Palti Hutabarat Jadi Tersangka Usai Bocorkan Rekaman Diduga Forkopimda Batu Bara Menangkan Prabowo-Gibran

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2024 16:39 WIB
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: MPI/Riyan Rizki)
Share :

JAKARTA - Polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan viral rekaman percakapan diduga pejabat Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Palti kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menyebarkan hoaks atau berita bohong. Rekaman disebarkan Palti berupa percakapan diduga tokoh-tokoh dalam video itu adalah Dandim, Bupati, Kapolres hingga Kajari Batubara.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan.

 BACA JUGA:

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka. Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata dia kepada wartawan.

Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya