“Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Kini, Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946
“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” pungkasnya.
(Salman Mardira)