Terdakwa Investasi Bodong Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun, Aset Dikembalikan ke Korban

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2024 14:48 WIB
Sidang kasus investasi bodong. (Foto: Avirista Midaada)
Share :

KOTA MALANG - Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang menjadi terdakwa investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) divonis 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Jumat pagi (19/1/2024).

Persidangan yang sempat tertunda pada Rabu lalu, ini digelar di ruang sidang Cakra, pada Jumat pagi mulai pukul 09.10 WIB. Persidangan vonis ini dipimpin oleh eh Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo.

Sedangkan tiga terdakwa, yakni Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti jalannya persidangan secara online atau virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

 BACA JUGA:

Majelis hakim menyatakan, bahwa Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo saat persidangan.

 BACA JUGA:

Sementara terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan," ungkap Kun Triharyanto Wibowo kembali.

Berikutnya untuk terdakwa terakhir Raymond Enovan dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tuturnya.

Majelis hakim juga menyatakan, bahwa barang bukti berupa aset para terdakwa dikembalikan kepada para korban, yakni para member ATG. Nantinya pengembalian aset-aset terdakwa ini akan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya