Terdakwa Investasi Bodong Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun, Aset Dikembalikan ke Korban

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2024 14:48 WIB
Sidang kasus investasi bodong. (Foto: Avirista Midaada)
Share :

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," kata dia dalam persidangan.

Di sisi lain, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti S. Yudha menuturkan, bila putusan yang diberikan hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh JPU.

"Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama," tandas Yuniarti.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya