21 Kasus Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Praktik Money Politic

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 21 Januari 2024 05:18 WIB
Brigjen Djuhandani Raharjo Puro (Foto: MPI/Eka Setiawan)
Share :

"Sementara money politics ada enam kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta Pemilu dua kasus," ujarnya.

 BACA JUGA:

Kemudian, adanya kampanye di tempat ibadah atau pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang 2 kasus dan 1 perusakan alat peraga kampanye.

"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya