JAKARTA - Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima limpahan 21 tindak pidana Pemilu yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan puluhan perkara itu dari 114 laporan yang diterima oleh Bawaslu RI.
"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," kata Djuhandani kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/1/2024).
BACA JUGA:
Djuhandani menuturkan 13 kasus sedang dilakukan penyidikan, sementara dua kasus dihentikan dan enam kasus lainnya sudah dijatuhkan vonis.
Adapun dari puluhan kasus tersebut, perkara terbanyak yang ditangani seperti salah satunya soal pemalsuan saat proses pendaftaran yakni sebanyak delapan kasus.