Kewenangannya Diperkuat, Kejaksaan Diakui Berani Usut Kasus Kakap

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 22 Januari 2024 13:16 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dalam konteks pengembalian kerugian negara, Muzzakir mempertanyakan efisiensi KPK dengan menggambarkan biaya dan hasil dari sidang-sidang yang dilakukan oleh KPK terkait kasus korupsi di Yogyakarta. Persidangan sampai 20 kali, di mana sekali sidang yang datang 5 hingga 10 orang.

"Berapa biaya negaranya? Tapi berapa uang negara yang dikembalikan?” tutur Muzzakir.

Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana khusus, terutama korupsi, menurut Muzzakir memiliki sejarah panjang sejak terbitnya KUHAP pada 1981.

Ia menyebut bahwa kepolisian dianggap belum memiliki keahlian khusus, sehingga Kejaksaan tetap diberi tugas menangani tindak pidana korupsi. Meskipun ada perubahan dalam UU Kejaksaan, kejaksaan tetap memegang kewenangan tersebut.

“Saat itu kepolisian dianggap belum cukup mampu untuk menangani karena perlu keahlian khusus. Saat itu diberi jeda waktu dua tahun,” katanya.

Muzzakir juga mencatat bahwa awal pembentukan KPK menetapkan syarat-syarat tertentu untuk kewenangan penyidikan korupsi. Namun, seiring perkembangan waktu, KPK membuka diri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri.

“Dan begitu dibuka (kewenanganya), dalam satu semester 60 ribu perkara yang diserahkan KPK. Karena ketidakmampuan KPK melakukan penyelidikan-penyidikan (dalam jumlah besar) lahirlah istilah OTT,” tuturnya.

Dibanding kepolisian dan kejaksaan, menurut Muzakkir, KPK kala profesional. Hal itu disebabkan pengalaman yang lebih lama dimiliki oleh kedua lembaga tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya