Penyidikan Perkara Dugaan Suap DJKA, KPK Panggil Empat ASN Kemenhub

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 22 Januari 2024 15:37 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
Share :

Pemanggilan tersebut terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan tersangka dua aparatur sipil negara (ASN).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api pada DJKA.

Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Suryo disebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram.

Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya