Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini Gugat Dirkrimsus Polda Metro

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 23 Januari 2024 09:15 WIB
Firli Bahuri (Foto: Dok MPI)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa (22/1/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya