"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa 22 Januari 2024.
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
(Qur'anul Hidayat)