Pelaku, lanjut Andi, masuk secara diam-diam melalui atap kontrakan. Ia juga terlebih dahulu mengenakan mukena untuk menutup wajahnya.
"Korban diikat dan sempat berteriak tapi pelaku mengancam. Sehingga terjadi peristiwa tersebut," kata Jebolan Akpol 2015 ini.
Akibat perbuatannya KA dijerat Pasal 285 dan/atau Pasal 286 K.U.H.Pidana.
(Arief Setyadi )