MALANG - James Lodewyk Tomatala (61), pelaku mutilasi ke istrinya sendiri di Malang, Jawa Timur menjalani rekonstruksi pembunuhan. Pelaku dihadirkan polisi untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, proses rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas keterangan dari para saksi dan barang bukti yang ditemukan. Nantinya proses rekonstruksi ini memang untuk bahan penyidik melengkapi berkas acara penyidikan untuk tersangka James Lodewyk Tomatala, pensiunan pegawai PLN.
"Hingga jelas tergambar rangkaian adegan, mulai datang ke rumah bersama korban, hingga percekcokan terjadi pembunuhan, kemudian ada upaya-upaya untuk memutilasi korban sendiri," ujar Danang Yudanto, usai rekonstruksi di Jalan Serayu Selatan, Kota Malang, pada Selasa pagi (23/1/2024).
Danang menyebut, bila ada tujuh kelompok adegan rekonstruksi yang dijalankan James Lodewyk Tomatala. Hasilnya, memang ada kesesuaian antara keterangan saksi, barang bukti, hingga hasil visum serta autopsi penyebab kematian Ni Made Sutarini (55), istri pelaku.
"Alhamdulillah (hasil rekonstruksi) sesuai yang kita temukan dari keterangan saksi, baik alat bukti yang kita lakukan penyitaan, maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan," ucap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Pada proses rekonstruksi ini tampak tersangka James Lodewyk, memeragakan dengan dingin bagaimana ia menghabisi nyawa istrinya, termasuk ketika ia memotong bagian belakang leher belakang istrinya, yang menyebabkan kematian korban di adegan ketiga. Sebab, sebelumnya sang istri masih hidup usai dipukul dan dicekik oleh pelaku, meski kondisinya pingsan.
"Memeragakan (rekonstruksi) dengan benar, karena kita membuat adegan atau jalannya adegan rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi. Jadi bisa kita pastikan penyebab kematian, adanya luka akibat benda tajam di bagian belakang kepala," tandasnya.
Sebagai informasi, tindakan pembunuhan dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu siang, 30 Desember 2023. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai PLN, itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu, 31 Desember 2023 sekitar pukul 08.45 WIB. Pengungkapan ini setelah James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisikan jasad istrinya.
Saksi yang kaget lantas melarikan diri hingga membuat James Lodewyk ikut melarikan diri dan menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Arief Setyadi )