“Selain itu, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Denpom 4 Surakarta hingga mencapai kepastian hukum. Yang jelas tindakan main hakim dengan alasan apapun tidak diperbolehkan secara hukum di negara kita,” sambungnya.
BACA JUGA:
Advokat asal Solo ini menegaskan, dalam budaya ketimuran, kunjungan silaturahmi dapat diterima, namun bukan merupakan upaya perdamaian.
"Untuk itu Dandim Boyolali dan Danyonif supaya menahan diri untuk tidak mengunjungi para korban, supaya para korban pulih psikologisnya, dan harapan dari kami penasehat hukum korban perkara ini segera di limpahkan ke Pengadilan Militer Semarang , hingga mendapat putusan Hakim Pengadilan Militer yang memuaskan para korban karena mengalami tindak penganiayaan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan peristiwa penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum aparat TNI dari Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali pada 30 Desember 2023 yang mengakibatkan 7 korban luka, termasuk 2 orang, Slamet Andono dan rekannya mengalami luka berat.
(Salman Mardira)