Sementara perlindungan dan pelestarian kuliner tradisional di antaranya juga dengan membantu pengurusan izin usaha pelaku UMKM. Sebab masih banyak pelaku UMKM yang terkendala perizinan lantaran minimnya pengetahuan.
“Upaya melindungi kuliner tradisional tidak hanya mengampanyekan produknya, tetapi juga membantu pengurusan izin pelaku UMKnya,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)