"Selanjutnya tersangka Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," lanjut Sentot Kunto Wibowo.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
Putra Wibowo sendiri telah dinyatakan buron sejak kasus ini mencuat pada 2022 lalu sebelum akhirnya diamankan penyidik hari ini. Rencananya, pihak kepolisian juga akan merilis penangkapan PW di Gedung Bareskrim Polri pada Sabtu, 27 Januari 2024.
(Arief Setyadi )