Edarkan Sabu di Pejagalan Jakut, Komplotan Jaringan Malaysia Ditangkap

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2024 06:57 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dan ketamin (obat bius) jaringan Malaysia yang biasa melakukan penjualan disekitar wilayah Jakarta.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB di dua lokasi.

TKP pertama yakni rumah kos di Jalan Masda 1 Kelurahan Pejagalan dan TKP kedua di Komplek Fajar Permai Kelurahan Pejagalan.

"Pelaku inisial NT dan AA dengan hasil urine positif. Barang bukti sabu kurang lebih 84,86 gram dan satu plastik berisi ketamin dengan berat 86,16 gram," ujar Prasetyo kepada awak media di Markas Polres Metro Jakarta Utara.

"Tim Gabungan Polres bersama Unit Reskrim Polsek Penjaringan melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika dengan tersangka NT di lokasi rumah kost dan ditemukan jenis sabu dengan berat 4,87 gram," jelas Prasetyo.

Pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap seorang pelaku lainnya.

"Kita kembangkan kemudian kita tangkap AA dengan barang bukti sabu 79,99 gram dan ketamin dengan berat 86,16 gram," kata dia.

Barang bukti narkotika tersebut disebut pihak kepolisian dijual pelaku dengan 1 gram sabu dihargai Rp 1 juta dan untuk ketamin dihargai Rp 400 ribu per gram.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mereka ini pemain lama, dan sudah berhubungan dengan jaringan luar negeri seperti Malaysia dan juga di Batam. Pengakuan nya mereka dari 2021. Asal barang masih kita dalami," terang Prasetyo.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 junto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya