Edarkan Sabu di Pejagalan Jakut, Komplotan Jaringan Malaysia Ditangkap

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2024 06:57 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Barang bukti narkotika tersebut disebut pihak kepolisian dijual pelaku dengan 1 gram sabu dihargai Rp 1 juta dan untuk ketamin dihargai Rp 400 ribu per gram.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mereka ini pemain lama, dan sudah berhubungan dengan jaringan luar negeri seperti Malaysia dan juga di Batam. Pengakuan nya mereka dari 2021. Asal barang masih kita dalami," terang Prasetyo.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 junto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya