Pasutri Penipu Aplikasi Kencan Online di Palmerah Ditangkap!

Ravie Wardani, Jurnalis
Sabtu 27 Januari 2024 01:30 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
Share :

Kepada penyidik, FR mengaku menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik dengan postingan pelaku. FR dan TM mengaku uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika berkenalan melalui aplikasi online.

"Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal," tegasnya.

Atas kasus tersebut, FR dan TM terancam melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya