DOHA – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah mengumumkan putusan interimnya tentang tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perangnya di Gaza.
Pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berbasis di Den Haag, Belanda itu pada Jumat, (26/1/2024) memutuskan untuk tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza tetapi meminta Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida di wilayah kantong Palestina yang terkepung tersebut.
Presiden ICJ Joan Donoghue mencatat bahwa pengadilan telah menemukan cukup bukti perselisihan mengenai kasus genosida dan mengatakan pihaknya tidak akan membatalkannya.
Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan diminta untuk melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang bagaimana mereka menegakkan perintah pengadilan.
Meski sebagian besar negara, termasuk Afrika Selatan, yang membawa kasus ini ke ICJ, menyambut baik keputusan tersebut, warga Palestina nyatanya sangat kecewa.
Pemerintah Palestina menyebut putusan ICJ sebagai “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.