Tarif Lewat Terusan Suez Mesir

Ludwina Andhara Herawati, Jurnalis
Senin 29 Januari 2024 20:50 WIB
Foto: Reuters.
Share :

Untuk kapal tanker pengangkut minyak mentah, produk minyak bumi, LPG dan gas alam cair, kapal kontainer, kapal angkut, serta kapal pesiar, akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 15 persen.

Sedangkan untuk kapal jenis curah, kapal curah dan kargo umum, dan kapal Ro-Ro meningkat hingga 5 persen.

Keputusan kenaikan tarif ini akan berdampak pada sektor bahan baku dan baja. Kenaikan biaya transit oleh SCA menyebabkan adanya peningkatan biaya angkut kapal yang melewati kanal. Hal ini akan menambah ketidak-pastian biaya transportasi dan harga pasokan produk.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya