Tak terima perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukarame guna dilakukan penyelidikan.
"Berbekal dari laporan itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahub 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
(Angkasa Yudhistira)