BANDARLAMPUNG - Seorang pelajar di Bandarlampung nekat menyetubuhi temannya usai terlibat cekcok lantaran membahas masa lalu.
Pelaku remaja berinisial AY (15) warga Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung itu ditangkap pada Kamis 25 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 19 Januari 2024, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku bermain ke rumah korban AJ (15) yang berada di Sukarame, Bandarlampung.
"Pelaku ini menghubungi korban mau mengajak main, pelaku lalu datang ke rumah korban dan duduk di dalam ruang tamu," ujar Warsito, Senin (29/1/2024).
Kemudian, kata Warsito, terjadi cekcok antara korban dan pelaku, sehingga korban meninggalkan pelaku ke dalam kamar.
"Mereka terlibat cekcok karena membahas masa lalu, korban masuk kamar, setelah itu pelaku ikut masuk kamar dan duduk di samping korban," kata dia.
Saat berada di dalam kamar, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur, pelaku kemudian mencabuli hingga menyetubuhi korban.
"Korban sempat melakukan perlawanan," ungkapnya.
Tak terima perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukarame guna dilakukan penyelidikan.
"Berbekal dari laporan itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahub 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
(Angkasa Yudhistira)