Dikirim Pakai Bus AKAP, Ganja Asal Padang Gagal Edar di Bandung Raya

Ferry Bangkit Rizki, Jurnalis
Senin 29 Januari 2024 16:20 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka mendapatkan pasokan narkoba jenis ganja dari Padang, Sumatera Barat yang dikirim menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP). "Tersangka mengaku mendapat barang dari Sumatra Barat. Ganja tersebut dikirim ke Cimahi melalui bantuan jasa titip angkutan bus," ucap Tanwin.

Pelaku mendapatkan keuntungan Rp1.000.000 per 1 kilogram ganja yang di edarkannya serta mendapatkan keuntungan narkotika jenis ganja yang secara Cuma-Cuma untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka sudah melakukan praktik sebagai perantara jual beli narkotika jenis Ganja sejak bulan November 2023.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka wajib bayar denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya