KPU Ubah Tanggal Pemungutan Suara di Jeddah, Jadi Tanggal 9 Februari 2024

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2024 01:26 WIB
KPU RI. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 tahun 2024 itu ditekan dan ditandatangani Hasyim Asyari pada Minggu (28/1) kemarin. Keputusan itu pun berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya