4 Tahun Buron, Aris Taneo Terpidana Pemerkosa Anak Tiri Ditangkap di Kupang

Devi Pattricia, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2024 06:39 WIB
Tim Tabur Kejagung menangkap Aris Taneo di Bandara El Tari Kupang (Foto: Kejagung)
Share :

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Aris Taneo di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.

Aries Taneo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang. Statusnya sebagai terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak tiri.

Aris Taneo telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000 oleh pengadilan. Dia kemudian buron selama empat tahun.

 BACA JUGA:

Sebelumnya Aris Taneo telah terdeteksi keberadaannya di wilayah Jambi. Tim Tabur pun sempat mengejarnya ke wilayah Jambi. Setelah itu, Terpidana bergerak terus menuju Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya