Periksa Idrus Marham, KPK Cecar Hal Ini

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2024 19:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Politikus Partai Golkar, Idrus Marham. Pemeriksaan tersebut dalam statusnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam pemeriksaannya, tim penyidik komisi antirasuah menggali informasi dari eks Menteri Sosial itu terkait posisinya di PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain posisi dan kedudukan saksi dalam kepengurusan di PT CLM ketika PT CLM masih dibawah kendali Tersangka HH (Helmut Hermawan)," kata Ali kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Tak hanya itu, Ali menyebutkan Idrus juga dicecar perihal sebuah pertemuan di kediaman HH.

"Didalami juga kaitan dugaan pertemuan saksi dengan Wamenkumham (Eddy Hiariej) di rumah kediaman Tersangka HH," ujar Ali.

Sekadar informasi, HH merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan suap yang menyeret Eddy Hiariej. Selain HH dan Eddy, dua tersangka lainnya adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Terhadap pihak yang sudah diumumkan tersangka, baru dilakukan penahanan terhadap HH. Terhadap Eddy, penetapan tersangkanya gugur dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Usai diperiksa, Idrus menyebutkan dikonfirmasi tentang dirinya yang pernah menjadi Komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Menurutnya, ia menduduki posisi tersebut dalam kurun waktu satu hari.

"Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari, jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat dalam rapat RUPS luar biasa, tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri," kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK.

Idrus menjelaskan, alasan ia menjadi Komisaris PT CLM hanya sehari karena merasa pertambangan bukan bidang yang ia kuasai. Ia pun akhirnya memutuskan mengundurkan diri.

"Kan itu diminta, diadakan rapat luar biasa, setelah rapat baru diberi tahu saya, setelah saya pertimbangkan, ya itu tidak, karena ada beberapa hal menurut pandangan saya belum saatnya," ucapnya.

Ia pun mengaku mengetahui adanya beberapa permasalahan di internal PT CLM. Ia mengklaim, menyarankan agar diselesaikan secara kekeliruan.

"Ya pastilah saya tahu ada masalahnya, saya waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum ada namanya restorative justice, itu saran saya dulu," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya