SIMALUNGUN - Polisi berhasil menangkap MN (44) alias Tubin, bandar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap memasarkan produknya di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Bandar yang terkenal 'licin' itu tak berkutik saat ditangkap personel Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di rumah kontrakannya di Huta 3 Cemara, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada Rabu siang, 31 Januari 2024. Dia ditangkap berikut barang bukti sebanyak 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53.61 gram.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Kali ini kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dari daerah kecamatan bandar, pria tersebut dikenal dengan sebutan Tubin," ujar AKP Irvan.
Lebih lanjut Irvan menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut telah menjalani proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di tempat tersebut.
"Tersangka ini dikenal licin namun personel Sat Narkoba tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut," tegasnya.