Saat diamankan, kata Ivan, tersangka Tubin kedapatan membuang sesuatu ke tanah. Polisi yang melihat aksi Tubin langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53.61 gram.
"Kita juga menyita sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 380.000 dari hasil penjualan narkotika," ungkap Irvan.
Tubin sendiri telah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Tubin dan barang bukti tersebut pun langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika.
"Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan intelijen dan penggerebekan untuk menangkap lebih banyak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun," pungkasnya.
(Awaludin)