Dia juga berpendapat bahwa kasus pidana pada anak dan perempuan hang ada di Indonesia terbilang lamban dan berlarut-larut. Dia menilai hal itu mempersulit dan menguras psikologi anak da perempuan uang menjadi korban.
Dia menilai seharusnya peristiwa pidana yang menyangkut anak dan perempuan di Indonesia harus diubah. Perubahan itu dilakukan dengan cara mengadopsi proses yang ada di negara-negara lainnya.
"Kalau di luar negeri itu prosesnya sudah mulai terkontrol sudah langsung satu proses itu sudah diketahui oleh instansi lain. Nah di Indonesia ini proses memang lama dan di sinilah tugas kami RPA Perindo untuk mengawali," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)