Awal Tahun 2024, Polres Jakbar Sita 27,5 Kg Sabu hingga 26,7 Kg Ganja

Wiwie Heriyani, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2024 22:08 WIB
Polres Jakbar ungkap kasus narkoba (foto: dok ist)
Share :

Lebih jauh, Syahduddi mengimbau kepada masyarakat bahwa narkoba merupakan musuh negara dan musuh bersama sama yang harus diperangi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau menjumpai adanya peredaran gelap narkoba agar segera dan jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami," imbaunya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya