Kejagung Bidik Tersangka Lain Terkait Kasus Penipuan Emas Antam

Shafira Aprilia Hadi, Jurnalis
Sabtu 03 Februari 2024 13:41 WIB
Kejagung Tetapkan Budi Said Tersangka Kasus Emas Antam
Share :

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut dan menetapkan tersangka korupsi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) dengan hati-hati.

Pasalnya, penyidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, tak ingin berujung pada penerapan hukuman ganda atau nebis en idem terhadap sejumlah nama yang saat ini berpotensi kembali ditetapkan tersangka.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu, Budi Said (BS) bos PT Tridjaya Kartika Group (TKG) dan mantan GM PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi empat inisial lain yang terlibat. Yakni MD, AP, EA, dan EK.

“Beberapa inisial yang kami sampaikan, saat ini masih kami kaji konstruksi hukumnya,” ujar Kuntadi kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurutnya, tim penyidiknya tak perlu lagi mencari alat-alat bukti tindak pidana korupsinya. Sebab kata dia, keempatnya sudah dihadirkan sebagai saksi, pun terdakwa dalam irisan kasus sama. Dan sudah dinyatakan terbukti melakukan korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya