JAKARTA - Pinjaman online kian marak dan semakin meresahkan masyarakat dari segala kalangan. Belakangan ini publik dihebohkan soal kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswanya untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Informasi itu diunggah oleh media sosial X dengan nama akun @ITBfess.
Merespon hal itu, Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Siti Ma’rifah mendorong penguatan sistem dan prinsip ekonomi syariah melalui peran keluarga yang menjadi pondasi utama dalam kehidupan.
Menurutnya, sistem keuangan syariah berlandaskan pada prinsip adil, taawun, dan kesukarelaan. Prinsip ini memungkinkan para pihak tidak berbuat dzalim dalam praktek perekonomian umat.
BACA JUGA:
"Sistem ekonomi syariah merupakan salah satu jalan keluarnya, karena ekonomi dan keuangan syariah didasarkan pada prinsip adil, taawun, antarodhin sebagai perisai dari praktek keuangan yang cendrung menjerat dan merugikan," katanya ketika dihubungi pada Jumat (2/2/2024).
Peran keluarga kedepannya diharapkan mampu menanamkan prinsip dan nilai kesyariahan dalam hidup. Keluarga harus menanamkan hidup yang tidak metarealis dan hedonis serta tidak mengambil jalan pintas dalam mengatasi permasalahan.
Pasalnya, pinjol ilegal kerap meresahkan lantaran menjerat korbannya hingga menemui jalan buntu. Bahkan, sampai ada yang bunuh diri karena tidak mampu menyelesaikan masalah perekonomian dan depresi berat.