6 Fakta Reaksi Ketua KPU Usai Divonis Langgar Kode Etik Terkait Pencalonan Gibran

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2024 07:02 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah). Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri tidak ingin mengomentari lebih jauh soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memutuskan dirinya telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Sudah Ikuti Sidang

Hasyim menjelaskan bahwa sebagai pihak teradu, dirinya telah mengikuti proses-proses persidangan di DKPP.

 BACA JUGA:

Dalam sidang tersebut, kata dia, dirinya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, keterangan, alat bukti serta argumentasi.

 

2. Kewenangan Penuh DKPP

"Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu," kata Hasyim saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).

 BACA JUGA:

3. Tidak Ingin Berkomentar

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa saat ini dirinya tidak dalam posisi untuk menanggapi atau berkomentar terhadap putusan tersebut.

"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," tegas Hasyim.

 

4. Sanksi Peringatan Keras

Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan vonis Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena telah melanggar kode etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir.

Selanjutnya, terhadap enam komisioner KPU lainnya dijatuhi peringatan keras atas perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

DKPP lantas memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," Hal itu dikatakan Heddy dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).

5. Nomor Aduan

Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan nomor perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

6. Duduk Perkara

Sekadar informasi, Ketua dan komisioner KPU diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya