Selundupkan Manusia dari Malaysia, Rembo Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2024 01:03 WIB
Share :

"Rembo sendiri selain nakhoda yang menyelundupkan juga diduga sebagai perekrut orang-orang yang keluar masuk secara ilegal dari maupun ke Indonesia. Tiap orang yang diselundupkan membayar secara bervariasi antara 4 sampai 6 juta," tambah Jahari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria, menyampaikan bahwa MZ alias Rembo juga sebelumnya bekerja sebagai nelayan dan sudah 4 kali menjemput penumpang warga negara indonesia dari Malaysia ke Indonesia dengan menerima upah sebesar Rp 6,5 juta.

"MZ Als Rembo menjalankan kegiatannya dengan cara terlebih dahulu berkomunikasi dengan Agen atau pemilik Kapal dan disepakati dengan upah RP 6.500.000 dan setibanya di wilayah perairan Malaysia MZ alias Rembo menghubungi agen di Malaysia untuk menentukan penjemputan penumpang yang kemudian berangkat ke Indonesia," tukasnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya