Bos Kosan Elite Siksa dan Sekap Pasutri di Kandang Anjing Selama 2 Bulan

Erfan Erlin, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 17:12 WIB
Pelaku menangkap pelaku penyekapan/Foto: MNC Portal
Share :

"Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib YR dan AS atas perintah MSH mendatangi rumah korban,"tambahnya.

Pelaku meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat,perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan utang tersangka. Setelah korban menyerahkan barang –barang tersebut kemudian korban dan istrinya di bawa paksa ke D”Paragon di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.

Setelah sampai, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus yaitu ruang Pantry dan kamar No.22 yang ada di D”Paragon dan di kunci dari luar oleh Saksi ADB yang merupakan karyawan D”Paragon.

Dari pelaku MSH polisi menyita 6 buah Sertifikat Hak Milik (SHM), 1 pasang sarung tinju warna hitam, 1 (satu ) buah KTP asli atas nama Muhammad Eko Sunhaji Cahyono, sebuah Kartu Keluarga milik korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya