Bos Kosan Elite Siksa dan Sekap Pasutri di Kandang Anjing Selama 2 Bulan

Erfan Erlin, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 17:12 WIB
Pelaku menangkap pelaku penyekapan/Foto: MNC Portal
Share :

Sementara dari pelaku MM, polisi menyita sepasang sarung tinju warna Pink. Yang disita dari pelaku YR sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dan 1 unit HP merk samsung M52 warna putih.

Dari tangan korban yang disita antara lain 4 unit HP, Sebuah tas jinjing warna coklat. Sementara Barang Bukti yang masih dalam pencarian adalah 1 unit mobil Honda Jazz warna silver.

“Pelaku dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP perampasan, Pasal 351 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya