Ditjenpas : 36 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 10 Februari 2024 09:12 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus (RK) I Imlek 2575 Kongzili, kepada 36 dari 53 narapidana beragama Konghucu. Perlu diketahui, RK I merupakan pengurangan masa tahanan bagi narapidana.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga mengungkapkan, RK Imlek ini diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Pemberiannya dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Reynhard melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/2/2024).

Tak hanya itu, menurutnya, pemberian RK Imlek ini juga telah menghemat pengeluaran negara dalam bentuk anggaran makan narapidana sebesar Rp19.380.000.

Sekadar informasi, Narapidana penerima RK Imlek terbanyak berasal dari Bangka Belitung yaitu sebanyak 9 orang, disusul Kalimantan Barat 7 orang, Banten 4 orang, serta DKI Jakarta dan Jawa Tengah masing-masing 3 orang. Sisanya berasal dari Sumatra Selatan, Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya