Namun, MTS menegaskan bahwa dia bukan pengguna ganja melainkan hanya mengkomsumsinya secara pribadi.
"Saya bukan pemakai," katanya.
Namun atas perbuatannya, Sesuai dengan pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dapat dihukum minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara
(Awaludin)