KPU Yakin Form C1 di Sirekap Tidak Bisa Diubah

Syifa Fauziah, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2024 05:41 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) untuk penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dalam penggunaannya, para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diwajibkan mengunggah formulir C1 hasil dan rincian perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos meyakinkan hasil Sirekap tidak bisa diubah dan sudah sesuai dengan form C1.

“Jadi yang akan tergambar di infopemilu.kpu.id adalah yang sesuai. Kan ada yang tidak sesuai dan sesuai, yang sesuai itu yang tergambar,” ujar Betty.

Betty menjelaskan Sirekap sendiri hanya alat bantu perhitungan suara saja. Dan pemegang akun Sirekap hanya dua orang petugas KPPS.

“Nanti kan petugas akan mengirimkan PDF salinan lagi kan, dia pasti akan hati-haru, cek dulu, nggak mesti sama-mesti. Jadi nanti disalinan PDF bukan hanya angka-angka, gambarnya pun akan dikirim ke saksi,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya