“Akhirnya terjadilah tawuran, dengan cara terlapor mengayunkan celurit kearah bahu kearah perut serta kebagian badan korban, setelah itu membubarkan diri dari TKP,” ungkapnya.
Arya menjelaskan bahwa korban mengalami luka bacok. Korban sempat dibawa ke RS Citama Depok, namun tidak tertolong dan meninggal dunia.
"CSP terkena bacokan dan diketahui ada usus yang keluar maka akhirnya oleh teman korban yang bernama FK dibawa ke RS Citama Depok dan menjalani perawatan, namun sekira pukul 21. 30 Wib korban meninggal dunia," ungkapnya.
Lebih lanjut, MZB disangkakan pasal terkait kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP. MZB terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )