MALANG - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) kekurangan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kekurangan surat suara ini disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena kesalahan petugas saat menyiapkan surat suara.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Aminingtyas menyatakan, kekurangan surat suara itu akibat kesalahan hitung isi dari amplop surat suara. Dimana hitungannya berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada, tapi tidak menghitung jumlah surat suara di dalam amplop yang tersegel itu, sehingga memunculkan kurangnya surat suara khusus untuk Pilpres.
"Kesalahan memang pada surat suara Pilpres, lainnya nggak masalah. Murni karena teman-teman salah dalam menghitung," ujar Aminah Aminingtyas, dikonfirmasi wartawan pada Rabu sore (14/2/2024).
Aminah menjelaskan, kekurangan surat suara Pilpres terjadi, ketika petugas mempersiapkan surat suara sebelum dimasukkan dalam kotak suara. Hal kemungkinan terjadi kesalahan itu murni karena salah dalam penghitungan.
"Bendel apa surat suara Pilpres dan bendel surat suara yang lain itu berbeda, surat suara Pilpres itu kan tipis, terus satu bendel itu isinya 25 lembar. Sedangkan yang lain 10 lembar masing - masing. Nah itu banyak salah menghitung kayaknya teman teman, hingga terjadi kekurangan di beberapa tempat," ucapnya.