Padahal kata Aminah, perbedaan antara surat suara Pilpres dan Pemilu legislatif satu bandelnya berbeda. Bila di Pemilu legislatif untuk calon legislatif (Caleg), satu bandel berisikan 10 lembar untuk DPR RI, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kota dan kabupaten, sedangkan untuk Pilpres berisikan 25 lembar surat suara, karena lebih tipis.
"Surat suara Pilpres itu kan tipis, terus satu bendel itu isinya 25 lembar. Itu banyak salah menghitung kayaknya teman - teman, hingga terjadi kekurangan di beberapa tempat," kata dia.
Aminah membantah, kekurangan surat suara yang terjadi di sejumlah TPS, karena unsur kesengajaan. Pihaknya memastikan, ada tidak ketelitian petugas dalam menghitung surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS.
"Petugasnya dua orang, satu menghitung dan memasukkan, satunya bagian ngecek, faktor manusia. Ini karena volumenya banyak. Lima surat suara, tetap salah. Tapi kesalahan itu bisa dicari solusinya," bebernya.
Menurutnya, dalam proses memasukan surat suara, seharusnya sesuai dengan hitungan DPT di masing-masing TPS. Jumlah DPT tersebut, kemudian ditambah 2 persen. Namun, adanya kekurangan surat suara dapat dipastikan karena kurang teliti.