Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa mereka semua terbukti melakukan pungli di rutan KPK. Pungli itu dilakukan demi memberikan sebuah fasilitas khusus kepada para tahanan korupsi di rutan KPK periode 2020 hingga 2023.
Adapun pungli tersebut dijuluki sebagai uang bulanan bagi para pegawai KPK. Mereka meminta tahanan menyetorkan uang Rp5-7 juta untuk penggunaan ponsel.
Sekadar informasi, dari 90 pegawai KPK yang diduga terjerat pungli di rutan terbagi menjadi enam kluster.
(Khafid Mardiyansyah)