Ngeri, Bawaslu Temukan 80 Ribu Pemilih dalam Satu TPS di Data Sirekap Pemilu

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 15 Februari 2024 20:24 WIB
Share :

Dalam penggunaannya, para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diwajibkan mengunggah formulir C1 hasil dan rincian perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Meski bimbingan teknis (bimtek) telah dilakukan, masih ada petugas KPPS yang terkendala dalam menggunakan Sirekap. Salah satu kendala yang dihadapi para petugas adalah sulitnya untuk masuk atau login ke Sirekap. Selain itu, hasil pembacaan dari Sirekap juga sering tidak sesuai dengan hasil di formulir C1.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, banyak petugas yang susah log in biasanya terkendala pada internet. “Kami sendiri sudah dapat coverage area untuk internet berapa persen,” ujar Betty, dikutip, Selasa (13/2/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya