JAKARTA - Pemerhati Telematika, AI, OCB dan Multimedia Independen, Roy Suryo menyebut IT KPU harus diperiksa dan dilakukan audit forensik. Hal itu dilakukan agar legitimitasi data yang dihasilkan Sirekap dapat dipercaya dan sah secara hukum untuk Pemilu 2024.
"Tegas saya sarankan periksa dan audit forensik IT KPU agar legitimasi data yang dihasilkan bisa dipercaya dan sah secara hukum untuk hasil Pemilu 2024," kata Roy Suryo dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Menurutnya jika pemeriksaan tidak dilakukan maka aplikasi Sirekap dinilai tidak legimitate. Imbasnya lagi, keabsahan data yang dikeluarkan akan selalu dipertanyakan.
Roy menjelaskan, Sirekap yang berbasis OCR (Optical Character Recognizer) & OMR (Optical Mark Reader) ini bukan hal baru. Ia pun menilai KPU gagal memanfaatkan secaea maksimalkan aplikasi tersebut hingga banyaknya kesalahan dan menjadi obrolan di lini masa pasca Pemilu 2024.
"Bagaimana tidak, Sirekap ini belum pernah diuji teknik dan publik secara benar-benar terbuka dan diawasi oleh Tim Independen di infrastruktur IT yang digelar ubtuk 38 Provinsi di Indonesia yg memiliki heterogenitas baik teknologi maupun SDM-nya," ungkapnya.