Tangani Ratusan Sidang dan Pernah Batalkan Hasil Pemilu, Mahfud MD: Hakim Harus Berani

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Sabtu 17 Februari 2024 13:07 WIB
Share :

"Tahun 2008 ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita," jelasnya.

Meski demikian, Mahfud menilai keputusan MI tersebut didasari oleh bukti kuat yang ditemukan oleh Hakim MK. Tidak hanya itu, Hakim MK juga harus memiliki keberanian untuk memutus sesuai bukti yang ada.

"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti, apa berani apa tidak (Memutus)," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya