Bawa Sabu untuk Diedarkan, Emak-Emak di Kalteng Ditangkap

Ade Sata, Jurnalis
Sabtu 17 Februari 2024 03:31 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 39 tahun saat membawa 100 gram sabu yang akan diedarkannya di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari seorang wanita tak dikenalnya di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. IRT berinisial IM diamankan di kantor BNNP Kalimantan Tengah.

Tersangka ditangkap Tim Brantas BNNP Kalteng saat berada di pinggir jalan Tjilik Riwut Kilometer Delapan Belas, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu klip palstik berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu dan ponsel.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Joko Setiono menegaskan, dari hasil pemeriksaan narkotika golongan satu tersebut diperoleh tersangka Lm dari seorang wanita yang tak dikenalnya di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“Rencananya sabu akan diedarkan kepada pengguna di wilayah Hampalit,” kata Joko, Jumat (16/2/2024).

Selanjutnya barang bukti sabu dimusnahkan petugas BNNP Kalimantan Tengah dihadapan pihak Kejaksaan sementara tersangka dijerat dengan undang – undang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya