BOGOR - Pria yang diduga melakukan pencabulan di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor sudah ditetapkan tersangka. Pria berinisial KR (49) itu dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal Pencabulan.
"Sudah (tersangka). Pasal UU Perlindungan Anak sama Pasal 294 KUHP tentang Perbuatan Pencabulan, ancaman hukumannya di atas 12 tahun," kata Kapolsek Rancabungur Iptu Azis kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).
Adapun kronologinya berawal ketika tersangka mendatangi korban yang sedang bermain. Lalu, korban dibujuk bertemu tersangka di sebuah pos.
"Pelaku membujuk agar mau diajak ketemuan pos perumahan kemudian di tempat tersebut korban melakukan pencabulan," jelas Azis.
Dalam aksinya, tersangka mengaku mengimingi korban dengan uang Rp50 ribu. Selain itu, korban diajak tersangka untuk jajan ke warung.
"Baru satu kali. Rencana yang kedua kalinya korban cerita pada teman-temannya sehingga teman-teman korban kemudian mengamankan pelaku ketika akan melakukan aksinya yang kedua kalinya," tutupnya.