Relawan Ganjar-Mahfud Sebut Putusan MK Loloskan Gibran Bagian dari Kecurangan Pilpres 2024

Ismet Humaedi, Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 02:08 WIB
Relawan Ganjar-Mahfud (Foto: MPI/Achmad)
Share :

JAKARTA - Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang menyatakan bahwa proses penetapan cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui rekayasa hukum konstitusi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023, merupakan upaya mengkhianati konstitusi dan tindakan yang sangat memalukan.

“Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Haposan di Jakarta, Minggu (18/2/2024).

Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang diterima langsung KPU tanpa merevisi dan/atau mengubah PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya