Relawan Ganjar-Mahfud Sebut Putusan MK Loloskan Gibran Bagian dari Kecurangan Pilpres 2024

Ismet Humaedi, Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 02:08 WIB
Relawan Ganjar-Mahfud (Foto: MPI/Achmad)
Share :

"Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam Keputusanya Komisioner KPU dinyatakan bersalah," kata Haposan.

Para relawan Ganjar-Mahfud, kata Haposan, menilai bahwa hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu, dan merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang halangi upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia

 BACA JUGA:

Selain itu, tindakan presiden dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia; dan turun langsung ke daerah-daerah, tanpa melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan sosial senilai Rp492 triliun, sebelum dilangsungkanya Pemilu 2024.

"Demikian Petisi Brawijaya ini disampaikan, Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala, Tuhan yang maha Esa meridhoi upaya kita bersama untuk membangun Indonesia sesuai cita cita yang tercantum didalam Pembukaan UUD 1945," kata Haposan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya